Selasa, 06 September 2022

Membedah IKM Pada Satuan Pendidikan Secara Komperhensif




Oleh: Amin Muslih, S. Pd., M. Pd. 
aminmuslih93@dinas.belajar.id

(Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tenggah)

Mulai awal tahun 2021sampai dengan akhir September 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan Merdeka Belajar sampai Episode ke-22. Pengalaman saat pemantaua Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) di lapangan sebagai pengawas sekolah kebanyakan pelaksana pendidikan yaitu kepala sekolah dan guru belum memahami sepenuhnya episode-episode Merdeka Belajar. Hal ini terjadi karena peluncuran episode merdeka belajar sangat insten, dalam waktu kurang 2 tahun Kemendikbudristek telah meluncurkan 22 episode Merdeka Belajar. Selain itu para guru saat ini beban kerja semakin berat, rata-rata jam pengajar guru adalah 30 jam/minggu meningkat dari sebelumya 24 jam/minggu, sehingga kurang perhatian dengan terhadap episode-episode Merdeka Belajar yang baru.

Kurikulum Merdeka perlu dipahami secara komprehensif

Kemendikbudristek pada awal tahun pelajaran 2022/2023, setiap satuan pendidikan diberi 3 pilihan untuk dilaksanakan yaitu Mandiri Belajar (masih menerapkan Kurikulum 2013), Mandiri Berubah (menerapkan Kurikulum Merdeka), dan Mandiri Berbagi (menerapkan Kurikulum Merdeka yang lebih lanjut). Kemudian pada awal bulan Maret 2023 dilakukan monitoring pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP), dari 15 sekolah binaan ada 1 sekolah memilih Mandiri Belajar, 13 sekolah memilih Mandiri Berubah dan 1 sekolah memilih Mandiri Berubah. Hasil monitoring menemukan fakta bahwa  kebanyakan guru dan kepala sekolah belum mengetahui regulasi-regulasi yang terbaru tentang Kurikulum Merdeka. Kurangnya pemahaman arah Kurikulum Merdeka secara komperhensif oleh pelaku pendidikan terutama kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan akan berakibat fatal, jika tidak segera diatasi maka, akan berdampak tidak terwujudnya visi dan misi pendidikan nasional. 

Spektrum struktur Kurikulum Merdeka

Usaha untuk menanamkan kefahaman Kurikulum Merdeka secara komperhensif kepada kepala sekolah dan guru adalah dengan membedah regulasi-regulasi dari IKM, mulai dari hulu sampai dengan hilir. Perlu diketahui bahwa setiap episode Merdeka Belajar agar dapat diimplementasikan dengan tidak berdiri sendiri, melainkan juga didukung oleh peraturan-peraturan pendukung lainnya yang saling terkait untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional Indonesia, yaitu terwujudnya Profil Pelajar Pncasila. Skema arah pendidikan Indonesia berdasar kurikulum merdeka bisa dilihat pada gambar berikut ini: 

Gambar. Arah pendidikan Indonesia berdasar Kurikulum Merdeka
(Sumber: Pribadi)

Sebelum diberlakukan Kurikulum Merdeka di kenal Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terdiri 8 (delapan) standar, yaitu: (1) Standar Kompetensi Lulusan; (2) Standar Isi; (3) Standar Proses; (4) Standar Penilaian Pendidikan; (5) Standar Tenaga Kependidikan; (6) Standar Sarana dan Prasarana; (7) Standar Pengelolaan; dan (8) Standar Pembiayaan. Untuk Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan dan Standar Pembiayaan, sudah masuk pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang setiap saat selalu dimutahirkan. Sehingga SNP saat ini fokus pada 4 standar yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian Pendidikan. 

Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Isi membentuk spektrum struktur Kurikulum Merdeka. Standar Proses dan Standar Penilaian Pendidikan digunakan untuk Kurikulun Operasional Satuan Pendidikan (KOS), Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase perkembangan, Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) adalah rangkaian Tujuan Pembelajaran yang disusun secara sistematis dan logis di dalam fase pembelajaran untuk murid agar dapat meraih capaian pembelajaran tersebut, dan Modul Ajar (MA). Kesemua ini diharapkan mampu mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama yaitu: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis. 

Berikut adalah landasan hukum terbaru untuk arah pendidikan Indonesia berdasar kurikulum merdeka : 

  • SNP adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 
  • Standar Kompetensi Lulusan: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengahl; 
  • Standar Isi: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  • Standar Proses: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  • Standar Penilaian Pendidikan: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  • Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran: Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; 
  • Capaian Pembelajaran: Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka; 
  • Profil Pelajar Pancasila: Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 009/H/KR/2022 Tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka. 

Uraian membedah IKM pada satuan pendidikan secara komperhensif, di atas dapat diakses dengan mudah dan cepat pada link http://shorturl.at/ntQX7. Untuk mengetahui apakah pelaksanaan IKM pada satuan pendidikan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau belum, tinggal lakukan klik pada tulisan yang ada linknya, maka uraian dasar hukum akan muncul secara otomatis, dan juga dapat diunduh agar dipelajari dapat dibandingkan dengan pelaksanaan IKM di satuan pendidikan, 

Semoga artikel yang sederhana ini memberi manfaat dan barokah, untuk meningkatkan pemahaman konsep kurikulum merdeka, yang pada akhirnya dapat memberikan sumbangan pada kemajuan pendidikan di Indonesia. 

Referensi

  • https://pskp.kemdikbud.go.id/standar_pendidikan/snp
  • https://ditsmp.kemdikbud.go.id/merdeka-belajar-episode-15-kurikulum-merdeka-dan-platform-merdeka-mengajar/
  • http://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/profil-pelajar-pancasila


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

Refleksi Pembelajaran Matematika Realistik dengan Geogebra dalam Pembelajaran Fungsi Eksponensial di SMAN 1 Boyolali

Edisi: Vol. 5 No. 1 September - Desember 2024 Penulis : Windi  Hastuti, S.Pd (Guru Matematika SMAN 1 Boyolali - Jawa Tengah) Keprihatinan sa...